Hal tersebut diungkapkan Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Agus Rianto kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (24/6/2010). Menurut Agus, dinaikannya tarif baru ini sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Agus menerangkan, kenaikan biaya administrasi tersebut bukanlah keinginan dari Polri. Tetapi, kata dia, hal tersebut tercantum dalam aturan pemerintah yang
ditetapkan pada 25 Mei 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan, biaya pembuatan SIM A, BI, BII, yang semula Rp 75 ribu menjadi Rp 120 ribu. Sementara perpanjang SIM A, BI, BII, yang awalnya Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 80 ribu.
Dia menambahkan, untuk pembuatan SIM C yang sebelumnya Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu. Kalau perpanjangan SIM C dari tarif Rp 60 ribu berganti Rp 75 ribu.
"Sementara untuk penebitan SIM D atau khusus penyandang cacat tarifnya Rp 50 ribu dan perpanjang Rp 30 ribu," terang Agus.
Selain SIM, kata Agus, kenaikan juga terjadi pada PNBP dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Bahan Peledak serta Izin Kepemilikan Senjata Api.
Berikut tarif kenaikan tersebut:
- Tarif penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua, tiga dan angkutan umum dari Rp 25 ribu, naik menjadi Rp 50 ribu. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, semula Rp 50 menjadi Rp 75 ribu.
- Biaya administrasi STCK yang semula Rp 17 ribu, naik menjadi Rp 25 ribu.
- Pembuatan TNKB roda 2 dan 3, tarif per pasang awalnya Rp 15 ribu, naik menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih, tarif per pasang yang semula Rp 20 ribu, naik menjadi Rp 50 ribu.
- Untuk Biaya Balik Nama kepemilikan atau BBN untuk roda 2 dan 3 yang awalnya gratis, kini membayar Rp 80 ribu. Sementara untuk roda 4 atau lebih, menjadi Rp 100 ribu.
- Mutasi kendaraan ke luar daerah yang semula tidak dikenakan biaya administrasi, kini ditarif Rp 75 ribu.
(bbp/tya)











































