Sopir Kontainer Jadi Tersangka

Kecelakaan Maut di Nagreg

Sopir Kontainer Jadi Tersangka

- detikNews
Minggu, 30 Mei 2010 18:10 WIB
Sopir Kontainer Jadi Tersangka
Bandung - Polres Bandung telah menetapkan status tersangka kepada sopir truk kontainer yang menyebabkan 8 orang tewas di tanjakan Nagreg, Kabupaten Bandung, Sabtu (29/5/2010) malam.

Sopir berinisial Sw dianggap lalai sehingga truk dengan bobot berton-ton diduga mati mesin dan di saat yang sama blong rem di tanjakan maut Nagreg. "Kita sudah tetapkan sopir dengan inisial Sw jadi tersangka," ujar Kapolres Bandung AKBP Imran Yunus Menet ketika dihubungi detikbandung, Minggu (30/5/2010).

Sw dikenakan Pasal 359 KUHP kelalain yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sw menjadi satu-satunya tersangka dalam insiden yang melibatkan empat kendaraan itu. "Saat ini dia masih diperiksa di Mapolres Bandung," kata Imran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu keluarga yang terdiri dari 8 orang tewas di tanjakan Nagreg setelah mobil kijang yang ditumpangi mereka tergencet truk kontainer. Keluarga yang berasal dari Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat itu baru saja pulang liburan dari Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Di antara yang tewas adalah seorang kakek dan satu balita. (ern/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads