Sopir berinisial Sw dianggap lalai sehingga truk dengan bobot berton-ton diduga mati mesin dan di saat yang sama blong rem di tanjakan maut Nagreg. "Kita sudah tetapkan sopir dengan inisial Sw jadi tersangka," ujar Kapolres Bandung AKBP Imran Yunus Menet ketika dihubungi detikbandung, Minggu (30/5/2010).
Sw dikenakan Pasal 359 KUHP kelalain yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sw menjadi satu-satunya tersangka dalam insiden yang melibatkan empat kendaraan itu. "Saat ini dia masih diperiksa di Mapolres Bandung," kata Imran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































