Boleh Beli Miras, Tapi Tak Boleh Dibawa Pulang

Raperda Miras

Boleh Beli Miras, Tapi Tak Boleh Dibawa Pulang

- detikNews
Rabu, 05 Mei 2010 14:53 WIB
Bandung - Selain membatasi lokasi penjualan miras, konsumsi pun dibatasi. Konsumen tidak boleh membawa pulang miras yang dibelinya. Minuman beralkohol itu hanya boleh diminum di tempat.

"Meski diperbolehkan di beberapa tempat, tapi hanya boleh diminum di tempat dan tidak boleh dibawa pulang," ujar Ketua Pansus IV Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Tomtom Dabbul Qomar di Gedung DPRD Bandung, Jalan Aceh, Rabu (5/5/2010).

Dalam raperda itu, kata dia, tempat yang boleh menjual miras dibatasi yaitu hanya hotel bintang tiga hingga lima, klub malam, pub, lounge, duty free shop, dan dijual di restoran-restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Sudelaka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tomtom, tidak dilarang sepenuhnya miras di Bandung karena mempertimbangkan Bandung sebagai kota wisata. "Kita memperhatikan nilai pariwisata. Bandung kan kota pariwisata, kan suka ada wisatawan luar negeri yang butuh miras. Makanya untuk di beberapa tempat masih diperbolehkan," jelas Tomtom.

Dengan dalih pengawasan, dewan juga mengusulkan agar botol minuman beralkohol dipasangi stiker haram.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads