"Meski diperbolehkan di beberapa tempat, tapi hanya boleh diminum di tempat dan tidak boleh dibawa pulang," ujar Ketua Pansus IV Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Tomtom Dabbul Qomar di Gedung DPRD Bandung, Jalan Aceh, Rabu (5/5/2010).
Dalam raperda itu, kata dia, tempat yang boleh menjual miras dibatasi yaitu hanya hotel bintang tiga hingga lima, klub malam, pub, lounge, duty free shop, dan dijual di restoran-restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Sudelaka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dalih pengawasan, dewan juga mengusulkan agar botol minuman beralkohol dipasangi stiker haram.
(ern/ern)