Dituturkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad "Dia tidak jadi diperiksa karena yang bersangkutan sakit," kata Dade ketika dihubungi melalui telepon Senin (19/4/2010).
Dade menambahkan, surat sakit tersebut disampaikan pada Sattipikor oleh kuasa hukum Abubakar, Nur Kholim. Ketika disinggung kapan akan dilakukan pemanggilan ulang, Dade mengatakan tergantung perkembangan kesehatan tersangka.
Dihubungi terpisah, Kuasa hukum Abubakar, Nur Kholim membenarkan bila kliennya sakit dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan.
"Tadi pagi sudah disampaikan ke Polda," terangnya.
Ia menambahkan surat itu resmi keluar dari RSHS yang menerangkan Abubakar dalam kondisi sakit. "Saya tidak tahu sakitnya apa karena saya hanya menerima surat dari ajudannya," jelasnya.
Pemeriksaan kembali akan dilakukan bila sudah siap dan sehat. "Kalau sudah memungkinkan silakan diperiksa," tandas Nur Kholim.
Polisi Daerah Jawa Barat memanggil Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) periode 2005-2006.
Abubakar diduga terlibat perkara korupsi saat ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung. Diduga dana sebesar Rp 1,5 miliar diselewengkan oleh tersangka.
(dip/ern)











































