Besok, Burhanuddin Abdullah Bebas Bersyarat

Besok, Burhanuddin Abdullah Bebas Bersyarat

Andri Haryanto - detikNews
Jumat, 05 Mar 2010 13:03 WIB
Besok, Burhanuddin Abdullah Bebas Bersyarat
Bandung -

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah akan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Sabtu (6/3/2010). Burhanuddin dinyatakan bebas bersyarat.

"Besok sekitar jam 07.30 WIB atau 08.00 WIB," kata Kepala Lapas Sukamiskin Murdjito saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (5/3/2010).

Murdjito menambahkan, mantan orang nomor satu di BI ini bisa ke luar penjara karena dinyatakan bebas bersyarat. "Bebas murninya tinggal tambahkan saja sepertiga masa tahanan, antara 3 sampai 4 bulan," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dengan kasus korupsi lainnya, seperti Abdullah Puteh, Burhanuddin tidak ditempatkan di Rumah Asimilasi (rumah yang disiapkan untuk narapidana yang akan keluar penjara-red).

"Tidak, di dalam saja, hari ini pun sedang lapor ke Kejari Bandung. Karena kalau pulang kan harus lapor," ujar Murdjito.

Burhanuddin, didakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

Burhanuddin divonis 5 tahun oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Pihaknya mengajukan banding, namun ternyata ditambah 6 bulan, menjadi 5 tahun 6 bulan. Lalu di tingkat kasasi MA, hakim mengabulkan pengurangan masa tahanan menjadi 3 tahun.

(avi/bbp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads