Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah akan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Sabtu (6/3/2010). Burhanuddin dinyatakan bebas bersyarat.
"Besok sekitar jam 07.30 WIB atau 08.00 WIB," kata Kepala Lapas Sukamiskin Murdjito saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (5/3/2010).
Murdjito menambahkan, mantan orang nomor satu di BI ini bisa ke luar penjara karena dinyatakan bebas bersyarat. "Bebas murninya tinggal tambahkan saja sepertiga masa tahanan, antara 3 sampai 4 bulan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak, di dalam saja, hari ini pun sedang lapor ke Kejari Bandung. Karena kalau pulang kan harus lapor," ujar Murdjito.
Burhanuddin, didakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
Burhanuddin divonis 5 tahun oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Pihaknya mengajukan banding, namun ternyata ditambah 6 bulan, menjadi 5 tahun 6 bulan. Lalu di tingkat kasasi MA, hakim mengabulkan pengurangan masa tahanan menjadi 3 tahun. (avi/bbp)











































