"Besok sekitar jam 07.30 WIB atau 08.00 WIB," kata Kepala Lapas Sukamiskin Murdjito saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (5/3/2010).
Murdjito menambahkan, mantan orang nomor satu di BI ini bisa ke luar penjara karena dinyatakan bebas bersyarat. "Bebas murninya tinggal tambahkan saja sepertiga masa tahanan, antara 3 sampai 4 bulan," terangnya.
Berbeda dengan kasus korupsi lainnya, seperti Abdullah Puteh, Burhanuddin tidak ditempatkan di Rumah Asimilasi (rumah yang disiapkan untuk narapidana yang akan keluar penjara-red).
"Tidak, di dalam saja, hari ini pun sedang lapor ke Kejari Bandung. Karena kalau pulang kan harus lapor," ujar Murdjito.
Burhanuddin, didakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
Burhanuddin divonis 5 tahun oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Pihaknya mengajukan banding, namun ternyata ditambah 6 bulan, menjadi 5 tahun 6 bulan. Lalu di tingkat kasasi MA, hakim mengabulkan pengurangan masa tahanan menjadi 3 tahun. (avi/bbp)











































