"Kemarin senat telah mengeluarkan tiga pertimbangan normatif. Pertama, Plagiarisme adalah tindakan yang bertentangan dengan integritas, tata krama dan nilai-nilai akademik. Kedua, tindakan Anak Agung Banyu Perwita adalah tindakan plagiarisme dan Ketiga Senat Unpar tidak bisa menerima tindakan plagiarisme," tutur rektor melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Laurentius Tarpin Jumat (12/2/2010).
Ketika ditanya mengenai status kepegawaian Banyu Perwita, Cecilia menegaskan bahwa hal itu menunggu putusan yayasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan kapan yayasan mengeluarkan SK itu, rektor masih belum mengetahui. "Tidak bisa dipastikan karena yayasan tidak bekerja setiap hari," tandas Cecilia. (dip/tya)










































