Beberapa kota sudah mulai memasang rambu-rambu dengan mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur tentang keberadaan tower.
Seperti Kota Bandung, perda yang sudah disetujui oleh DPRD Kota Bandung ini akan berlaku efektif tahun ini. Bahkan pada November ini, jumlah tower dibatasi hanya 500 unit. Selain karena estetika kota, masalah kenyamanan warga juga menjadi pertimbangan bagi Pemkot Bandung untuk mengeluarkan perda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada tata ruang digital antar operator sehingga tidak ada kesenjangan dan populasi tower juga merata," ujarnya kepada detikbandung usai seminar Public Service Excellence for Institutional Reputation di MarkPlus Institute of Marketing.
Tata ruang digital yang dimaksud adalah pengaturan penempatan tower. Sehingga tidak terjadi daerah yang blankspot.
"Silahkan di daerah blankspot misalnya. Tapi itu juga harus ada kompromi antar operator. Siapa yang akan bangun tower di situ, siapa saja yang akan pasang pemancarnya," jelasnya.
Saat ini jumlah tower di Kota Cimahi sudah lebih dari 70-an tower. Sedangkan batas optimal yang ditentukan oleh Pemkot Cimahi hanya 90-an tower.
(afz/tya)











































