"Masa mereka nantinya dilarang minum?" ujar Indra Perwira, Pengamat hukum tata negara Unpad, saat dihubungi detikbandung, Rabu (3/2/2010).
Indra mengatakan, RUU Perda soal miras yang kini sedang dibahas DPRD, lebih baik untuk pengendalian. Dalam pengendalian tersebut bisa disebutkan bahwa orang asing boleh membeli dan minum miras. Sehingga tempat penjualan yang diperbolehkan pun termasuk tempat yang banyak didatangi turis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembahasan rancangan pengendalian miras ini harus memperhatikan isu budaya. Bukan hanya budaya masyarakat lokal, namun juga pendatang. Jangan sampai orang asing merasa tak betah karena peraturan di Kota Bandung bertabrakan dengan budayanya.
"Makanya pemilihan lokasi dan pembeli ini sangat penting," imbuhnya.
Ia mencontohkan negara Timur Tengah yang berhasil menengahi budaya Timur dan Barat dalam pengendalian miras. Sehingga miras di negara tersebut bisa diatur dan wisatawan asing tetap kerasan berkunjung ke sana.
"Mereka juga pintar memilih tempat menjual miras kepada orang asing," tuturnya.
Indra menuturkan dengan pengendalian yang tepat, Pemkot bisa menekan tindak kriminal akibat miras sekaligus mempertahankan turis asing yang akan berkunjung.
(lom/lom)










































