'Miras Tak Bisa Dilarang di Kota Bandung'

'Miras Tak Bisa Dilarang di Kota Bandung'

- detikNews
Rabu, 03 Feb 2010 10:38 WIB
Miras Tak Bisa Dilarang di Kota Bandung
Bandung - Penjualan minuman keras (miras) di Kota Bandung tidak bisa serta merta dilarang. Hal ini merupakan konsekuensi dari status Bandung yang telah menjadi kota besar dan banyak didatangi turis yang terbiasa dengan miras.

"Masa mereka nantinya dilarang minum?" ujar Indra Perwira, Pengamat hukum tata negara Unpad, saat dihubungi detikbandung, Rabu (3/2/2010).

Indra mengatakan, RUU Perda soal miras yang kini sedang dibahas DPRD, lebih baik untuk pengendalian. Dalam pengendalian tersebut bisa disebutkan bahwa orang asing boleh membeli dan minum miras. Sehingga tempat penjualan yang diperbolehkan pun termasuk tempat yang banyak didatangi turis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misal di hotel tempat banyak turis asing menginap atau bar cukup besar," ungkapnya.

Dalam pembahasan rancangan pengendalian miras ini harus memperhatikan isu budaya. Bukan hanya budaya masyarakat lokal, namun juga pendatang. Jangan sampai orang asing merasa tak betah karena peraturan di Kota Bandung bertabrakan dengan budayanya.

"Makanya pemilihan lokasi dan pembeli ini sangat penting," imbuhnya.

Ia mencontohkan negara Timur Tengah yang berhasil menengahi budaya Timur dan Barat dalam pengendalian miras. Sehingga miras di negara tersebut bisa diatur dan wisatawan asing tetap kerasan berkunjung ke sana.

"Mereka juga pintar memilih tempat menjual miras kepada orang asing," tuturnya.

Indra menuturkan dengan pengendalian yang tepat, Pemkot bisa menekan tindak kriminal akibat miras sekaligus mempertahankan turis asing yang akan berkunjung.

(lom/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini