"Bayangkan, bagaimana menyelamatkan aset sebanyak itu? Makanya Komisi A mengambil keputusan, harus ada Perda tentang penataan aset. Outputnya adalah sistem informasi aset Kota Bandung," kata Lia saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Senin (1/2/2010).
Lia menambahkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk menyelamatkan aset tersebut. "Ada enam hal yang harus dilakukan dalam penyelamatan aset yaitu inventarisasi, kategorisasi, legal audit, penilaian, optimalisasi dan sistem informasi," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari dinas sudah menyampaikan, tinggal penilaian dari Komisi A. Kalau setuju dengan format itu maka tinggal dimasukkan datanya," ujarnya sambil menambahkan aset yang dimaksud adalah benda tidak bergerak seperti bangunan dan tanah.
Dari total luas tanah dimiliki pemkot tersebut, jelas Lia, yang sudah disewakan kepada masyarakat adalah 1.724.073 meter persegi. "Penyewaan tanah tersebut baru menghasilkan Rp 8,5 miliar pertahun, kecil sekali," kata Lia.
Lia menyebutkan, kendala utama alasan lemahnya pengelolaan aset Kota Bandung adalah kemauan dan permainan birokrasi. "Intinya kemauan, karena saya yakin ada peluang-peluang yg selama ini jadi mainan birokrat sehingga sulit melakukan transparansi," tandasnya.
(avi/tya)











































