"Mereka telah menyerang kaum muslim di Ushgur, yang merupakan pendudukan mereka sendiri," tutur pengamat hukum HTI Jabar Luthfi Afandi dalam 'Diskusi Publik HTI Jabar di Galeri Cinde Minggu (31/1/2010)
Menurutnya, kerjasama dengan Cina adalah langkah yang bertentangan dengan hukum islam. Hal ini didasarkan pada penilaian bahwa negara yang menyerang kaum muslim seperti Cina adalah musuh islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Luthfi menyatakan bahwa kerjasama dengan Cina ini bisa menjadi sah secara hukum agama bila Cina merubah sikap dan mengakomodir kegiatan kaum muslim disana.
"Kerjasama dengan Cina bisa diperbolehkan. Bila hal tersebut dipenuhi pemerintah Cina," terangnya
Ia menambahkan, kerjasama dengan negara non muslim bisa dijalankan asal ada perjanjian yang tegas dalam konsep dan pelaksanaannya.
Selama perjanjian itu dihormati maka kerjasama tersebut tidak melanggar hukum islam. "Asalkan perjanjian tersebut ditaati," tandasnya. (dip/dip)