Pengikut Surga Eden Dibebaskan

Aliran Surga Eden

Pengikut Surga Eden Dibebaskan

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 18 Jan 2010 15:37 WIB
Pengikut Surga Eden Dibebaskan
Bandung -

Empat tersangka dalam kasus Surga Eden yaitu Ahmad Tantowi, Endang, Ros dan Tuti saat ini ditahan di Mapolda Jabar. Sementara para pengikutnya berjumlah 9 orang yang beberapa waktu lalu diamankan dan dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolda Jabar, sudah dipulangkan ke Cirebon.

"Empat tersangka itu ditahan di Mapolda Jabar. Kalau lainnya yang sempat diamankan, sudah dipulangkan sejak kemarin," kata Kabidhumas Polda Jabar Dade Achmad kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2010).

Kendati para pengikut Surga Eden dipulangkan, kata Dade, nantinya mereka bisa diperiksa kembali untuk keperluan kelengkapan penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini polisi menjeratkan pasal pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan kepada para tersangka, berdasarkan keterangan dari saksi korban.

"Sementara ini saksi korban yang mengaku dicabuli oleh pimpinan Surga Eden ada dua orang. Kemungkinan bisa bertambah lagi," terang Dade.

Namun tidak tertutup kemungkinan pasal yang dijeratkan akan bertambah terkait penodaan agama. Untuk itu polisi memanggil saksi ahli dari MUI dan Depag pada hari ini, namun kemudian batal dan direncanakan pada Rabu (20/1/2010).

(bbp/lom)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads