"Empat tersangka itu ditahan di Mapolda Jabar. Kalau lainnya yang sempat diamankan, sudah dipulangkan sejak kemarin," kata Kabidhumas Polda Jabar Dade Achmad kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2010).
Kendati para pengikut Surga Eden dipulangkan, kata Dade, nantinya mereka bisa diperiksa kembali untuk keperluan kelengkapan penyidikan.
Saat ini polisi menjeratkan pasal pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan kepada para tersangka, berdasarkan keterangan dari saksi korban.
"Sementara ini saksi korban yang mengaku dicabuli oleh pimpinan Surga Eden ada dua orang. Kemungkinan bisa bertambah lagi," terang Dade.
Namun tidak tertutup kemungkinan pasal yang dijeratkan akan bertambah terkait penodaan agama. Untuk itu polisi memanggil saksi ahli dari MUI dan Depag pada hari ini, namun kemudian batal dan direncanakan pada Rabu (20/1/2010).
(bbp/lom)











































