"Tempat hiburan yang menggelar segala sesuatu yang berbau asusila dalam kegiatannya akan ditutup," kata Ayi saat dihubungi wartawan via telepon selulernya, Sabtu (2/1/20010).
Ayi menyayangkan jika benar kiranya Belair menyuguhkan striptis kepada pengunjung. Hal ini, kata Ayi, tidak sesuai dengan Perda Kota Bandung sebagai Kota Agamis.
"Jika memang terbukti dia berarti melanggar Perda Kota Bandung dan undang-undang pornografi," tegasnya.
Hingga saat ini, Pemkot menyerahkan penyelidikan terkait laporan adanya praktik striptis di klub malam Belair. "Jika ada tindak pidana, pemkot akan menindaklanjutinya," terang Ayi.
Satreskrim Polwiltabes Bandung menggerebek Bell Air yang berada di Paskal Hyper Square, Jalan HOS Tjokroaminoto, pukul 05.00 WIB, Jumat pagi (1/1/2010). Diduga kafe itu menampilkan tarian striptis saat perayaan malam Tahun Baru.
Empat penari perempuan dan seorang pengelola klub dibawa ke Mapolwiltabes Bandung. Polisi belum bisa menyimpulkan apakah memang empat perempuan dengan kisaran usia 23-27 tahun tersebut itu penari telanjang atau bukan. Saat penggerebekan penari menggunakan pakaian lengkap.
(ahy/ahy)











































