Inspektorat menilai, kelalaian terjadi secara beruntun atau estafet. "Kelalaian terjadi karena beruntun atau estafet. Ini terjadi sejak pintu pos steril area sampai pengamanan pintu utama. Tidak dilakukan standar proseudr," kata Ketua Tim Auditor Inspektorat Jenderal Hukum dan HAM Bambang Winahyo disela pemeriksaan di Lapas Sukamiskin, Selasa (22/12/2009).
Ia mencontohkan, dua gerbang halaman Lapas yang dibuka tanpa penjagaan petugas. "Pintu gerbang halaman utama sudah seharusnya tidak diizinkan terbuka. Tapi ini keduanya terbuka," tutur Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kekuatan petugas terbatas. Sedangkan pelayanan hari Minggu kemungkinan rawan," ujarnya.
Sementara itu anggota auditor lainnya Sumaryadhi mengatakan dari pemeriksaan ada dugaan kemungkinan terjadinya kelalaian. "Kemungkinan ada ke arah keteledoran,"
Sementara itu jumlah yang diperiksa hingga saat ini berjumlah 14 orang. 10 orang diantaranya adalah petugas regu Lapas, Kepala Lapas, Kepala KPLT dan 4 orang lainnya adalah Napi yang ruangannya tak jauh dari ruangan Rasit Darwis.
Ketika disinggung mengenai sanksi kelalaian. Bambang menuturkan dirinya akan memberikan sanksi. "Sanksi pasti ada, tapi kita belum bisa simpulkan hasil pemeriksaan hari ini," tuturnya.
(dip/dip)











































