Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menilai kasus pengaduan pekerja infotainment kepada artis Luna Maya merupakan salah satu ancaman untuk warga negara Indonesia dalam menyampaikan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Hak kebebasan berekspresi terancam dengan pasal-pasal karet pada semua peraturan perangkat hukum seperti UU ITE atau juga pidananya. Pasal pasal karet ini berusaha membatasi kebebasan berpendapat warga Indonesia," ujar Ketua AJI Bandung Agus Rakasiwi saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12/2009).
Terlepas dari kasus Luna Maya yang menyampaikan pendapatnya di dunia maya itu, Agus menilai, akan membuat masyarakat takut atau hati-hati dalam menyampaikan pendapatnya nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja kami sangat kesal dengan upaya mengkriminalisasi pendapat-pendapat," tambahnya.
Maka, menurut Agus, kebebasan berekspresi dan berpendapat serta kebebasan mengutarakan informasi adalah hak seseorang yang tidak bisa dilanggar dan dikurangi. Seperti tercantum dalam deklarasi universal hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights). (ema/ema)











































