Satnarkoba Polwiltabes Bandung meringkus dua pengedar ganja kering yang biasa mengedarkan di Kota dan Kabupaten Bandung. Kedua pria pengangguran itu ialah Arman Rusmana (28) dan Evi Jayadi (39). Dari tangan para tersangka, disita barang bukti 6 kg ganja kering senilai Rp 12 juta.
Kasatnarkoba Polwiltabes Bandung AKBP Togi Tambunan mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda. Polisi menciduk Arman di kediamannya, Gang Sukaleur, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Sementara Evi diringkus saat nongkrong di depan sebuah bank, Jalan Sayati, Kabupaten Bandung.
"Setelah dipancing bertransaksi dengan Arman, polisi menemukan barang bukti ganja kering yang disimpan dalam tiga bungkus kertas koran ukuran besar dan satu bungkus kertas ukuran kecil. Arman mengaku memperoleh ganja itu dari Evi," jelasnya di Mapolwiltabes Bandung, Senin (30/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Togi menjelaskan, satu kilogram ganja kering dijual seharga Rp 2 juta. "Kami masih meyelidiki jaringannya dan menetapkan pria berinisial A menjadi daftar pencarian orang," ujar Togi.
Kini, kedua pria tersebut harus mendekam di ruang tahanan Mapolwiltabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(bbp/avi)











































