"Kami berharap UN sebaiknya diganti saja menjadi UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional), dimana soal ujian dibuat oleh pemerintah pusat, namun kebijakan kelulusan diputuskan oleh masing-masing sekolah," kata Sekjen FGII Iwan Hermawan saat ditemui di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (25/11/2009).
Iwan menambahkan, Bambang Soedibyo sebelum berhenti menjabat sebagai Mendiknas pernah menyatakan UN akan dihentikan jika ada keputusan payung hukum yang pasti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, FGII juga mengeluarkan 3 butir pernyataan sikap. Di antaranya, pemerintah harus membatalkan Permendiknas No 75 yang mengatur tentang UN tahun 2010.
Hal tersebut dinilai FGII tidak sesuai dengan pasal 58 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan hasil evaluasi belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik dengan berkesinambungan.
(avi/ern)











































