Belum Kuat Bukti, Bekas Dirut OKCM Belum Ditahan

Dugaan Korupsi PT KA

Belum Kuat Bukti, Bekas Dirut OKCM Belum Ditahan

- detikNews
Senin, 09 Nov 2009 17:45 WIB
Belum Kuat Bukti, Bekas Dirut OKCM Belum Ditahan
Bandung - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar, bekas Dirut PT Optima Kharya Capital Management (OKCM) Harjono Kesuma. Polisi beralasan bukti penahanan belum cukup kuat.

"Bukti belum cukup kuat untuk menahan tersangka, masih diperlukan pemeriksaan lagi," kata Kepala Satuan Tipikor Polda Jabar AKBP Sony Sonjaya, saat dihubungi detikbandung via telepon, Senin (9/11/2009).

Sebelumnya, polisi telah menahan Direktur Keuangan PT KA Achmad Kuntjoro. Achmad diindikasikan terlibat dalam dugaan korupsi PT KA dalam kerjasama investasi Rp 100 miliar PT KA ke PT OKCM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah tersangka, kata Sony, saat ini bertambah dengan ditetapkannya status tersangka kepada Dirut OKCM Antonius Siahaan.

"Penetapan atas dasar keterangan saksi dan pasal yang diterapkan polisi," jelasnya.

Disinggung soal tanggapan kuasa hukum bekas Dirut PT KA Ronny Wahyudi, Wa Ode Nur Zainab, yang menuturkan kasus dugaan korupsi PT KA yang tidak layak dipidanakan, Sony enggan berkomentar.

"Saya tidak mau beropini. Itu hak kuasa hukum. Yang penting polisi telah bekerja sesuai prosedur dan pasal yang diterapkan," tegas Sony.

(ahy/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini