"Bukti belum cukup kuat untuk menahan tersangka, masih diperlukan pemeriksaan lagi," kata Kepala Satuan Tipikor Polda Jabar AKBP Sony Sonjaya, saat dihubungi detikbandung via telepon, Senin (9/11/2009).
Sebelumnya, polisi telah menahan Direktur Keuangan PT KA Achmad Kuntjoro. Achmad diindikasikan terlibat dalam dugaan korupsi PT KA dalam kerjasama investasi Rp 100 miliar PT KA ke PT OKCM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan atas dasar keterangan saksi dan pasal yang diterapkan polisi," jelasnya.
Disinggung soal tanggapan kuasa hukum bekas Dirut PT KA Ronny Wahyudi, Wa Ode Nur Zainab, yang menuturkan kasus dugaan korupsi PT KA yang tidak layak dipidanakan, Sony enggan berkomentar.
"Saya tidak mau beropini. Itu hak kuasa hukum. Yang penting polisi telah bekerja sesuai prosedur dan pasal yang diterapkan," tegas Sony.
(ahy/lom)










































