Polisi telah menetapkan dan menangkap 3 tersangka. Dua tersangka dibawa di Mapolda Jabar, sementara satu lagi masih di TKP untuk kepentingan pengembangan dan pemeriksaan.
Demikian dituturkan Kapolda Jabar Irjen Pol Timur Pradopo saat mendatangi TKP di rumah No.248 Jalan Sapir Biru Wing, Setiabudi Regency, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (5/11/2009) malam.
Tiga tersangka yakni Herman alias Aleng kelahiran 1962, Alay alias Suhardi kelahiran 1980, dan Hidayat alias Ahok kelahiran 1958.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menemukan 400 kilogram prekusor dan juga barang bukti seperti perlengkapan memproduksi sabu, barang yang sudah jadi serta alat isap bong.
Sementara itu, Dir Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto menjelaskan, TKP disebut sebagai pabrik karena ditemukan bahan seperti prekursor, ada alat pembuat dan ada barang sudah jadi.
Nugroho menambahkan, untuk sementara di tempat tersebut ada 11 macam zat kimia yang teridentifikasi. Untuk memastikannya, masih menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor dari Mabes Polri. (lom/lom)











































