Achmad Kuntjoro ditahan Polda Jabar pada Rabu (28/10/2009) malam. Statusnya tersebut membuat dewan komisaris PT KA harus melakukan pembahasan, apakah Achmad akan diberhentikan untuk sementara waktu dari jabatannya.
Hal itu dikatakan Komisaris PT Kereta Api Yahya Ombara melalui pesan singkat yang diterima detikbandung, Kamis (29/10/2009). Pemberhentian Kuntjoro dari jabatannya, kata Yahya, mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan PT KA No. 65, Tanggal 09 Agustus 2008, Pasal 10 ayat (33).
Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh komisaris, apabila mereka bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau terdapat indikasi melakukan kerugian Perseroan atau melalaikan kewajibannya atau terdapat alasan yg mendesak bagi perseroan.
"Keputusan Dekom tentang pemberhentian sementara anggota direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dekom (melalui rapat)," kata Yahya mengutip tatacara pemberhentian anggota direksi PT KA yang tertuang dalam peraturan perseroan huruf a sampai dengan k.
"Pemberhentian sementara tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada anggota direksi bersangkutan disertai alasan dengan tembusan kepada pemegang saham dan Direksi," lanjutnya mengutip ayat b.
Ia mengatakan, jika ada seorang anggota direksi tersangkut suatu tindak pidana (apa saja) dalam status tersangka dan/atau terdakwa atau terpidana meskipun belum berkekuatan hukum tetap (inkrach) tetapi dia ditahan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris.
"Dengan pertimbangan yang bersangkutan karena ditahan tentu tak dpt menjalankan fungsi jabatannya. Tetapi jika tidak ditahan dalam status apapun, baik tersangka, terdakwa, terpidana, dan belum inkrach, maka dia tidak harus diberhentikan baik sementara atau tetap," jelas Yahya.
Namun jika tidak ditahan tetapi putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dan dinyatakan bersalah, maka Kuntjoro harus diberhentikan secara tidak hormat.
"Di luar itu semua, dikecualikan jika pemegang saham, Meneg BUMN, berkehendak lain, saya akan segera mendorong Dekom untuk menggelar rapat, guna memberhentikan sementara yang bersangkutan, agar kinerja perseroan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegas Yahya.
(ahy/lom)











































