Pemprov Tidak Tahu Menahu Soal Plang Ary Juariah

Pemprov Tidak Tahu Menahu Soal Plang Ary Juariah

- detikNews
Kamis, 29 Okt 2009 14:59 WIB
Bandung - Pemprov Jabar mengaku tidak mengetahui perihal hilangnya plang pengumuman kepemilikan tanah di samping Lapangan Gasibu yang dipasang Ary Juariah dan Kuasa Hukumnya, Rabu (28/10/2009) kemarin sore.

"Enggak tahu. Enggak dengar kabar kapan dipasangnya apalagi dicabutnya, kapan
dipasangnya?" ujar Kabag Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Jabar Rudy Gandakusuma, saat dihubungi detikbandung, Kamis (29/10/2009).

Rudy menambahkan, sampai saat ini tanah kosong yang berada tepat di samping Lapangan Gasibu adalah sah milik Pemrov Jabar. Oleh karena itu, pihaknya akan menolak siapapun yang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah warisan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, iya. Otomatis itu, kalau tanah anda dipasang plang bagaimana?" tanya Rudy.

Pelaksana tugas harianย  Kasatpol PP pemprov Jabar M Hidayat sampai saat ini tidak mengangkat teleponnya untuk dimintai konfirmasi terkait hilangnya plang yang dipasang Ary Juariah.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP terhitung pekan kemarin menggunakan lahan
kosong tersebut untuk pelatihan. Bukan itu saja, mereka pun mendirikan kemah
untuk menjaga lahan yang sekarang tengah disengketakan.

Rabu (28/10/2009) kemarin, Ary Juariah beserta kuasa hukumnya memasang tiga plang pengumuman yang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah milik ahli waris Dirdja alias Patinggi.

Ketiga plang itu ditanamkan di luar pagar lahan kosong, antara lain, tembusan Jalan Diponegoro ke Jalan Surapati, tepat di pertigaan Jalan Diponegoro-Jalan Cilamaya, dan Jalan Surapati samping kantor Inspektorat Provinsi Jabar.

Pemasangan yang berlangsung 2 jam itu, selesai sekitar pukul 16.00 WIB disaksikan para penggugat. "Tanah ini adalah milik ahli waris RD Dirdja alias Patinggi alias RD Djayareksa. Sedang dalam perkara perdata di Pengadilan Negri kelas IA Bandung. No 339/Pdtg/2008/Pn Bandung," bunyi dalam tiap plang yang dipasang.

"Barang siapa yang merusak pengumuman ini dapat diancam Pasal 406 dan 107 KUH Pidana," ancaman yang tercetak di plang tersebut dan tertulis di bawah bunyi pengumuman tersebut di atas.


(ahy/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads