PT GRPP Taati Perintah Gubernur

Tangkuban Parahu

PT GRPP Taati Perintah Gubernur

- detikNews
Rabu, 21 Okt 2009 15:06 WIB
PT GRPP Taati Perintah Gubernur
Bandung - Sejak disegel proyek pembangunan Tangkuban Parahu oleh PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) pada Kamis 8 Oktober 2009 lalu, Satpol PP Jabar hingga kini belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pengembang.

Plt Satpol PP M Hidayat mengatakan sejak dilakukan penyegelan, tak ada aktivitas pembangunan fisik apa pun yang dilakukan di Tangkuban Parahu.

"Pembangunan mushola dan juga panggung tidak dilakukan lagi sejak disegel. Tiga segel yan dipasang pun masih ada. Sejauh ini PT GRPP mentaaati aturan," ujarnya kepada detikbandung di Gasibu, Jalan Diponegoro, Rabu (21/20/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Justru, katanya, pembangunan fisik dilakukan oleh warga sekitar. Tiga drum aspal yang ditinggalkan pengembang, masyarakat pakai untuk memperbaiki jalan lama yang rusak.

Kisruh pengelolaan Taman Wisata Alam Tangkuban Parahu bermula dengan terbitnya SK Menhut pada Mei 2009 yang mengizinkan pengelolaan Tangkuban Parahu oleh PT GRPP tanpa rekomendasi Pemprov Jabar. SK Menhut ini banyak penolakan dari berbagai kalangan.

Akhirnya Pemprov Jabar pada 6 Oktober lalu mengeluarkan SK Gub yang berisi penghentian sementara pembangunan fisik oleh PT GRPP, yang berbuntut penyegelan proyek di Tangkuban Parahu.
(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads