Plt Satpol PP M Hidayat mengatakan sejak dilakukan penyegelan, tak ada aktivitas pembangunan fisik apa pun yang dilakukan di Tangkuban Parahu.
"Pembangunan mushola dan juga panggung tidak dilakukan lagi sejak disegel. Tiga segel yan dipasang pun masih ada. Sejauh ini PT GRPP mentaaati aturan," ujarnya kepada detikbandung di Gasibu, Jalan Diponegoro, Rabu (21/20/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisruh pengelolaan Taman Wisata Alam Tangkuban Parahu bermula dengan terbitnya SK Menhut pada Mei 2009 yang mengizinkan pengelolaan Tangkuban Parahu oleh PT GRPP tanpa rekomendasi Pemprov Jabar. SK Menhut ini banyak penolakan dari berbagai kalangan.
Akhirnya Pemprov Jabar pada 6 Oktober lalu mengeluarkan SK Gub yang berisi penghentian sementara pembangunan fisik oleh PT GRPP, yang berbuntut penyegelan proyek di Tangkuban Parahu.
(ern/ern)











































