"Para tersangka sering beroperasi di kampus-kampus di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang," jelas Kasatreskrim Polres Bandung Tengah AKP Zulkarnaen Harahap, Jumat (16/10/2009).
Ketiga tersangka pria itu yakni Holik Desi Hermawan (25), Fahrizal (30) dan Feri Ferdiansyah (36). Menurut Zulkarnaen, terungkapnya kasus tersebut berawal saat polisi meringkus Holik di depan kampus Unpad, belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Holik mengaku setiap beraksi selalu ditemani Fahrizal dan Feri. Kemudian, berdasar keterangan Holik, akhirnya polisi menciduk Fahrizal dan Feri.
"Modus mereka ialah memecah kaca mobil yang terparkir di kampus, lalu mengambil barang berharga. Mereka sudah beraksi sebanyak 36 kali di beberapa TKP. Ketiganya pun sering mencuri di tempat kost," terang Zulkarnaen.
Barang bukti yang disita polisi yaitu laptop, motor, dan cashing CPU dari. Trio ini dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.
(bbp/ern)










































