"Belum kita terima salinannya," kata Panitera Sekretaris PTUN Bandung Subejo di ruang kerjanya di Jalan Diponegoro, Jumat (16/10/2009).
Ia sendiri mengaku kaget perihal putusan MA melalui Peninjauan Kembali perkara sengketa tanah Kawasan Gasibu yang dimenangkan oleh penggugat atas nama Eutik Cs, santer tersebar di media massa cetak dan elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai tenggang waktu pengiriman salinan, imbuhnya, pihaknya tidak memiliki wewenang tengat waktu untuk menerima salinan petikan putusan. "Itu tergantung dari MA-nya berapa lama. Kita nggak bisa perintah orang atasan," tutur Subejo.
Lebih lanjut ia mengatakan, kalaupun pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut, maka PTUN berhak untuk melakukan koreksi terhadap redaksional putusan. "Itu juga kalau ada salah ketik atau apa setelah diperiksa, setekah itu dikirmkan kembali ke panitera muda dan juga ke pihak-pihak yang terlibat sengketa," jelasnya.
Untuk eksekusi sendiri, lanjutnya, pihaknya hanya sebatas mengawasi proses eksekusi sesuai perintah putusan. "Eksekusi dilakukan kedua belah pihak. Kita mengawasi saja," paparnya.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali Eutik Suhanah Cs atas sengketa Lapangan Gasibu, Bandung. MA pun akan mengadili kembali masalah sengketa lahan dengan Pemprov Jabar itu. Putusan MA ini keluar pada 15 September 2009 lalu dengan nomor perkara 35.
Perkara sengketa klaim tanah ini bermula dari gugatan Eutik Suhanah dan 5 penggugat lainnya ke PTUN Bandung tahun 2007. Mereka mengaku sebagai ahli waris Patinggi alias Djayareksa alias Rd Kusuma Atmawijaya yang mereka klaim memiliki tanah di kawasan Gasibu.
Gugatan tersebut kemudian dimenangkan oleh penggugat. Namun enam tergugat yaitu Pemprov Jabar, PT Bank Mandiri, TNI AL cq dan Denal Bandung, PT Taspen TBK, Auw Sia Tjeu, Suryatin Abdulrahman Habiebie dan BPN Kantor Pertanahan Kota Bandung, naik banding.
Dalam bandingnya, tergugat berhasil memenangkan sengketa tersebut, dan dikuatkan dengan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 84 K/TUN/2008 tanggal 20 Agustus 2008.
Tidak puas, penggugat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Luas lahan yang dimiliki Pemprov dan disengketakan oleh Eutik Cs sendiri terdiri dari 2 sertifikat. Pertama sertifikat hak pengelolaan di lahan kosong sebelah Lapangan Gasibu seluas 18 ribu m2, dan kedua sertifikat hak pakai di sebelah Markas Pangkalan TNI AL di Jalan Ariajipang dengan luas 1.400 m2 (rumah dinas Setda Provinsi), Bank Mandiri di Jalan Surapati seluas 6 ribu m2, dan Pangkalan TNI AL di Jalan Ariajipang seluas 1.100 m2.
(ahy/ern)











































