Hal ini tertuang dalam fakta persidangan melalui berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Achmad Yohana di depan majelis hakim Yance Bonbing.
Dalam berkas dakwaan, Basuki menawarkan bantuan pengadaan alat-alat sekolah pada 4 SMU di Kota Bandung yaitu SMUN 4, SMUN 8, SMUN 22, dan SMUN 19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penawaran tersebut disambut baik kepala sekolah dan mendapat restu. Basuki langsung mengajukan proposal ke Pemprov Jabar sebesar Rp 950 juta.
Sementara itu dari bantuan yang diminta, total pembelanjaan peralatan sekolah hanya menghabiskan Rp 400 juta. "Bantuan yang ditawarkan alat bantu belajar, tapi yang dibelanjakan hanya Rp 400 juta sekian dan ada selisih Rp 500 juta," ujarnya.
Dalam proposal tersebut dicantumkan 3 SMU mendapat bantuan sebesar Rp 250 juta dan 1 SMU Rp 200 juta yang disepakati bantuan tersebut sudah dalam bentuk alat dukung belajar.
Achmad menambahkan untuk memuluskan aksinya, terdakwa membuat usaha dalam bentuk CV. "CV nya fiktif," kata Achmad.
Basuki pun didakwa pasal 2 dan 3 junto 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan maskimal 20 tahun penjara.
Selain Basuki, jaksa juga menyeret tiga terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
(ema/ern)










































