Dua pria pengedar ganja, Broy (37) dan Begung (27), harus mendekam di balik jeruji Mapolresta Bandung Timur. Polisi meringkus duo B itu saat kepergok bertransaksi di wilayah operasinya di Cileunyi.
Dari tangan dua pengangguran ini, polisi menyita barang bukti daun ganja sebanyak 0.5 kilogram. Kasatreskrim Polresta Bandung Timur AKP Djamudin Pasaribu mengungkapkan ditangkapnya pelaku tersebut berkat informasi yang diperoleh petugas. Mereka kemudian diintai saat bertransaksi ganja di Kampung Gedong RT01/10 Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
"Saat ditangkap, kedua tersangka membawa barang bukti ganja kering seberat 0.5 kilogram," jelas Djamudin di Mapolresta Bandung Timur, Jalan AH Nasution, Rabu (14/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begung selalu membeli ganja melalui ponselnya ke Akang. Harga satu ons ganja dijual Akang ke Begung sebesar Rp 300 ribu. Kemudian Begung menjualnya kembali seharga Rp 400 ribu," jelas Djamudin.
Begung yang merupakan residivis kasus serupa ini mengaku, barang haram tersebut dijualnya ke sujumlah kalangan di daerah Cileunyi. "Saya bersama Broy menjual ganja misalnya ke beberapa tukang ojeg di Cileunyi," terangnya.
"Saya jualan ganja untuk membantu modal usaha orangtua yang buka warung," tambah Begung yang bebas dari Rutan Kebon Waru pada 2008 lalu.
Kedua tersangka terancam hukuman minimal tujuh tahun penjara. Mereka dijerat Undang-undang RI No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
(bbp/lom)











































