Kapolsek Cicendo AKP Iwan Wahyudin didampingi Kanit Reskrim Polsekta Cicendo Iptu Uus Saepulah menuturkan kedua tersangka ditangkap saat mencoba kabur setelah mencuri uang di dalam sebuah mobil box di Jalan Dursasana.
"Memang pelaku sempat dipukuli oleh warga sekitar sebelum diamankan polisi," ujar Uus kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut saksi mata, Dedi Sutandi (30), kejadian bermula saat sebuah mobil box pengangut barang sedang parkir. Ketika sopir tersebut akan kembali ke mobil, dia melihat tersangka sedang mengambil barang yang diketahui kemudian adalah uang.
"Sopir itu langsung teriak. Bangsat, bangsat," tiru Dedi yang merupakan tukang parkir itu.
Iding kemudian berlari ke arah motor di mana Cahya telah menunggunya. Massa termasuk pengamen yang berada di sekitar kejadian kemudian mengejar mereka. Sampai akhirnya motor terjatuh hingga pelaku tersungkur.
Kapolres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo kepada wartawan menuturkan, kedua tersangka dikenai pasal 363 tentang pencurian dalam mobil. "Barang bukti berupa sebuah motor, uang sebesar Rp 1,5 juta, dan kunci leter T," jelas Baskoro di Mapolresta Bandung Barat Jalan Sukajadi, Selasa (13/10/2009).
Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Tersangka kini diamankan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(tya/ern)










































