Kepala Bidang Registrasi Kanwil Depkum HAM Jabar Utuy mengungkapkan dari informasi yang dia peroleh, Agustina mempunyai hubungan khusus dengan sipir wanita lapas. "Sipirnya perempuan, yang saya dengar mereka punya hubungan khusus tapi kita lihat nanti apa hasil penyelidikannya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/10/2009).
Agustina kabur saat pergantian shift penjaga malam ke penjaga pagi, Sabtu (10/10/2009), usai apel. Dia diduga kuat diloloskan melalui pintu samping, dengan ditemukannya kunci pintu di tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya yang terkait dengan keamanan Lapas diperiksa semuanya. Kalau napi, ya terkena hukuman pidana. Kalau oleh petugas terkena pasal PP 30 soal dan disesuaikan oleh tingkat kesalahannya ditambah pidana," jelas Dedi, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jabar Dedi Sutardi. (ern/ern)










































