Solihin GP: GRPP Harus Pergi

Solihin GP: GRPP Harus Pergi

- detikNews
Senin, 05 Okt 2009 18:46 WIB
Bandung - Sesepuh Jawa Barat Solihin GP mengecam tindakan PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) yang akan membangun kawasan wisata alam di wilayah Tangkuban Parahu. Dia menilai perizinan pengelolaan oleh GRPP salah.

"Dia cari bisnis, Mereka harus pergi," kata Mang Ihin, panggilan akrab Solihin GP seusai peringatan HUT TNI ke 64 di Kogartap, Jalan Sumatra, Senin (5/10/2009), saat disinggung wartawan soal pro-kontra pembangunan kawasan wisata di Tangkuban Perahu.

"SK Menhut tidak benar karena menyalahi Peraturan Pemerintah Daerah dan RTRW," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai, Pemda Jabar memiliki kepentingan dalam mengkritisi izin pengelolaan tempat wisata di kawasan Tangkuban Perahu yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan MS Kaban, karena termasuk wilayah Peraturan Daerah.

"Pokoknya mereka harus pergi," tegasnya ketika disinggung legalitas perizinan yang dikeluarkan Menhut.

Di tempat sama, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan enggan berkomentar terkait permasalahan tersebut. "Kita tunggu tanggal mainnya saja," kata Heryawan sambil melaju ke dalam mobil dinasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa elemen masyarakat mempertanyakan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) di dua wilayah di kawasan Tangkuban Perahu.

Hal itu tertuang dalam SK Menteri Kehutanan: SK.306/Menhut-II/2009 tanggal 29 Mei 2009. Di dalamnya juga tertuang IPPA tersebut diperuntukan untuk dua wilayah di Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu dengan luas total 250,7 hektar.

Jumlah tersebut dibagi ke dalam dua kawasan yang dikelola, yaitu 171,4 ha di Kawasan Wisata Alam Tangkuban Parahu, Kabupaten Bandung Barat dan 79,3 ha di kawasan Hutan Lindung Cikole, Kabupaten Subang. SK tersebut juga menyebutkan GRPP mengelola kawasan tersebut selama 30 tahun.

Polemik muncul ketika beberapa aktivis lingkungan mempertanyakan syarat izin yang berada di tangan menteri tersebut salahsatunya mengisyaratkan adanya rekomendasi Gubernur.

Pemerintah Provinsi sendiri telah menolak rekomendasi pemberian IPPA terhadap PT GRPP yang ditandatangani Wagub Jabar September 2008 lalu, menyusul rekomendasi Dinas Kehutanan Jabar dan Disparbud agar provinsi tidak memberikan izin rekomendasi tersebut.

(ahy/ema)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads