Hal itu dikatakan Vice President Public Relation Kereta Api Adi Suryamini seusai konperensi pers di RM Arummanis, Jalan Cihampelas, Selasa (8/9/2009) malam.
"PT KA tidak bisa hentikan munculnya lintasan-lintasan kereta api di jalur kereta yang seharusnya steril," kata Adi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk perlintasan yang dijaga, di setiap pintu perlintasan PT KA menempatkan 4 petugas penjaga palang pintu. "Kalau dijumlah saat ini ada sekitar 30 ribu petugas yang menjaga palang pintu kereta api," kata Adi.
Disinggung mengenai berapa pertambahan pintu lintasan kereta api liar yang kemungkinan muncul setiap tahunnya, Adi mengaku tak bisa memprediksi. "Biasanya terjadi di dekat kawasan perumahan, kemungkinan masyarakat enggan untuk memutar arah dan memilih membuat lintasan-lintasan ilegal," ujar Ida.
Dikatakannya, saat ini pihaknya berharap pemerintah dalam hal ini Departemen Perhubungan memberikan bantuan marka jalan yang memberitahukan adanya lintasan kereta api.
"Biasanya marka pemberitahuan diberikan pada jarak 100-200 meter, garis kejut ketika mendekati perlintasan, dan marka stop ketika hendak melintasi rel," imbuh Ida.
Selain permintaan penambahan marka jalan, PT KA juga berharap pemerintah menyediakan underpass atau flyover di setiap lintasan kereta api yang terlanjur dibuat warga.
"Sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 2007 tentang perkereta apian, jalur lintasan kereta api harus steril," jelas Ida.
(ahy/ern)











































