Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yance Bombing diΒ PN Bandung Jalan LRE Martadinata Bandung, Selasa (8/9/2009).
Kejadian itu berawal pada bulan Mei 2009 lalu. Saat itu, Rizki berkenalan dengan Fitri Puspitasari (18) yang masih duduk dibangku kelas 3 SMA negeri di Bandung. Dua minggu berpacaran, Rizki pun meminta untuk menikah dengan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pernikahan berlangsung pada Bulan Juni 2009. Beberapa hari setelah itu orangtua perempuan mulai curiga dengan gelagat terdakwa yang tidak bertugas. Puncaknya ketika keluarga menanyakan gaji ke-13 yang biasa diterima oleh PNS.
"Terdakwa tidak bisa menjawab. Dia hanya menjawab gajinya itu akan turun pada tanggal 1 Juli sesuai HUT Polri," kata Ami.
Namun, imbuh Ami, setelah keluarga menanyakan perihal profesi terdakwa ke orangtua angkatnya diketahui jika Rizki bukan anggota Polri.
Dari kecurigaan itulah orangtua korban lantas mencari keterangan lebih lanjut ke Mapolresta Bandung Tengah untuk mengecek keanggotaan Rizki lewat absensi.
Diketahui palsu, polisi langsung menciduk terdakwa. Dalam agenda sidang dakwaan sekaligus mendengarkan saksi dari kepolisian diketahui kalau Rizki pernah melakukan penipuan serupa.
"Terus mereka memperlihatkan foto Rizki ternyata saya kenal karena pernah ada kasus di tahun 2008 dengan mengaku anggota polisi juga," ungkap anggota Provost Polres Bandung Tengah Briptu Hidayat dalam kesaksiannya.
Dalam kesaksiannya, Fitri menyatakan jika terdakwa menikahi dirinya hanya 21 hari sejak diketahui berprofesi sebagai polisi gadungan.
"Saya belum lulus saat itu, tahu dia bukan polisi saya langsung menceraikannya dan usia pernikahan kita hanya bertahan 21 hari," ungkap Fitri.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 372 dan 228 tentang penipuan. "Ancamannya 4 tahun penjara," tegas Ami.
(ahy/ema)











































