Sebagai syarat, pemohon harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya. Selain itu, pemohon harus menunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya.
Layanan SIM Keliling dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga selesai. "SIM keliling selalu berpindah-pindah tempat setiap harinya. Kendaraan tersebut beroperasi setiap Senin hingga Sabtu," jelas Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/bbp)











































