Ketua Komisi Penegakan Norma Kemahasiswaan ITB Nanang T Puspito mengungkapkan ke-14 mahasiswa ITB yang terlibat praktik perjokian SNMPTN di Makasar, dijanjikan uang Rp 30 juta per orang.
"Per orangnya dijanjikan oleh penyandang dana berinisial H sebesar 30 juta rupiah. H merupakan otak sindikat joki yang masih kuliah di Unhas," jelas Nanang kepada wartawan di Gedung Rektorat ITB, Kamis (9/7/2009).
Namun begitu, kata Nanang, aksi mereka akhirnya keburu terendus. "Menurut pengakuan sejumlah mahasiswa yang terlibat joki, uang yang dijanjikan itu belum diterima," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti berita sebelumnya, karena melakukan pelanggaran berat ke-14 mahasiswa ITB itu terancam sanksi dikeluarkan dari ITB.
(bbp/ern)











































