Niat Umin begitu mulia. Namun, cara Umin menolong sang Ayah yang didera sakit jantung, harus berakhir di balik jeruji besi. Ya, pria berusia 28 tahun ini nekad berbisnis ganja.
"Saya terpaksa berbisnis gele atau ganja. Sebab ayah saya sedang sakit jantung. Uang hasil penjualan disisihkan untuk biaya pengobatan," jelasnya di Mapolresta Bandung Timur, Rabu (17/6/2009).
Umin mengaku menjual satu paket seharga Rp 25 ribu. Barang haram tersebut didapatnya dari Iyus dengan membeli Rp 300 ribu. "Saya membeli paket ganja sedang dari Iyus. Kemudian saya recah menjadi tujuhpuluh paket kecil," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umin mengaku kalau berjulan ganja karena dipaksa Iyus. "Saya takut dengan Iyus. Sebab dia preman," ungkapnya. Senada juga diucapkan Sutrisno. Remaja tamatan
SMP ini merasa ciut dengan sosok Iyus.
"Kalau saya hanya pemakai saja. Inipun baru pertama kali ngegele," ujar Sutrisno.
Kasatreskrim Polres Bandung Timur AKP Djamudin Pasaribu mengatakan keduanya dijerat dengan UU RI No.22 tentang narkotika. Sementara Iyus ditetapkan sebagai DPO.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/tya)










































