"Mereka yang belum memperpanjang izinnya biasanya alasannya masih menunggu klien," kata Sekretaris Dinas Pertamanan Kota Bandung, Arif Prasetya saat dihubungi detikbandung, Rabu (27/5/2009).
Arif menuturkan, berbeda dengan izin megatron yang dikeluarkan oleh BPMPPT, izin reklame, baliho dan umbul-umbul dikeluarkan oleh Dinas Pertamanan. Untuk menertibkan reklame-reklame liar ini, Distam mengaku telah memberikan peringatan kepada pemilik reklame yang bersangkutan.
Surat peringatan pertama diberikan seminggu setelah izin habis. Jika masih juga terpasang Distam akan kembali memberi surat peringatan kedua seminggu setelahnya. "Jika masih ada reklame, kami akan memberi surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilik, dan memberi surat permohonan pembongkaran kepada Satpol PP," jelas Arif.
Menurut Arif, wewenang penertiban reklame memang berada di Satpol PP, Distam hanya memberikan laporan lokasi yang akan ditertibkan. "Itu (penertiban-red) wewenang Satpol PP," kata Arif.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(tya/ern)











































