Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku Pengrusakan Mobil di Cisangkuy Diciduk

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 11 Mei 2009 17:10 WIB
Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Bandung - Lima pelaku perusakan dan pembakaran satu unit mobil Suzuki Carry di Jalan Cisangkuy, Februari 2009 lalu, terancam hukuman 5 tahun penjara. Kelima pemuda itu melanggar pasal 170 jo 187 KUHPidana.

Demikian dijelaskan Kapolresta Bandung Tengah AKBP I Wayan Supartha kepada wartawan di Mapolresta Bandung Tengah, Jalan Ahmad Yani, Senin
(11/5/2009).

"Mereka terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan perusakan barang. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Supartha.

Menurutnya, kasus yang terjadi pada 26 Februari 2009 di Jalan Cisangkuy atau berada di depan Taman Lanjut Usia (Lansia) itu dilakukan oleh sekelompok para pembalap liar. Polisi pun berhasil mengungkap lima pelaku yang terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran mobil tersebut.

"Mereka bersama-sama melakukan perusakan dengan menggunakan batu, bangku kayu dan balok. Setelah mobil rusak, lalu diangkat dan
digulingkan. Salah seorang pelaku lalu menyiramkan bensin dan membakarnya," pungkasnya.




Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (bbp/ern)


Berita Terkait