Demikian dijelaskan Kapolresta Bandung Tengah AKBP I Wayan Supartha kepada wartawan di Mapolresta Bandung Tengah, Jalan Ahmad Yani, Senin
(11/5/2009).
"Mereka terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan perusakan barang. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Supartha.
Menurutnya, kasus yang terjadi pada 26 Februari 2009 di Jalan Cisangkuy atau berada di depan Taman Lanjut Usia (Lansia) itu dilakukan oleh sekelompok para pembalap liar. Polisi pun berhasil mengungkap lima pelaku yang terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran mobil tersebut.
"Mereka bersama-sama melakukan perusakan dengan menggunakan batu, bangku kayu dan balok. Setelah mobil rusak, lalu diangkat dan
digulingkan. Salah seorang pelaku lalu menyiramkan bensin dan membakarnya," pungkasnya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (bbp/ern)











































