Lima pelaku perusakan dan pembakaran satu unit mobil Suzuki Carry di Jalan Cisangkuy, Februari 2009 lalu, terancam hukuman 5 tahun penjara. Kelima pemuda itu melanggar pasal 170 jo 187 KUHPidana.
Demikian dijelaskan Kapolresta Bandung Tengah AKBP I Wayan Supartha kepada wartawan di Mapolresta Bandung Tengah, Jalan Ahmad Yani, Senin
(11/5/2009).
"Mereka terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan perusakan barang. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Supartha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka bersama-sama melakukan perusakan dengan menggunakan batu, bangku kayu dan balok. Setelah mobil rusak, lalu diangkat dan
digulingkan. Salah seorang pelaku lalu menyiramkan bensin dan membakarnya," pungkasnya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (bbp/ern)











































