Tiga pelaku pemerkosan terhadap anak dibawah umur dibekuk Satreskrim Polres Bandung Barat, Minggu (3/5/2009). Mereka terbukti memerkosa wanita berusia 15 tahun, berinisial YSP, dengan terlebih dahulu mencekokinya minuman keras beralkohol.
Ketiga pelaku tersebut adalah Wahyudin (19), Ujang Supendi (19) dan Cecen Cahyana (18). Ketiganya sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan.
Kapolres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo mengatakan, penangkapan berawal dari laporan orangtua korban ke kantor polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Baskoro, belum lama ini korban yang berstatus pelajar salah satu SMP di Bandung, diperkosa di sebuah gudang rongsokan di Jalan Cijerokaso, Kelurahan
Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Bandung. Sebelum perbuatan bejad tersebut dilakukan, kata Baskoro, para pelaku sengaja membuat korban tidak sadar.
"Kejadiannya malam hari. Pelaku sengaja memberi korban minuman keras beralkohol jenis anggur merah. Korban yang saat itu kondisinya sudah tak berdaya, lalu dicabuli dan disetubuhi secara bergantian," ujarnya.
Akhirnya, setelah polisi memperoleh keterangan dari korban, identitas pelaku pun terungkap. Tiga orang itu, lanjut Baskoro, dibekuk polisi tidak jauh di sekitar lokasi pemerkosaan. Kini, mereka dibui di Mapolresta Bandung Barat.
Ketiganya dijerat pasal 81 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Kasusnya saat ini masih proses penyidikan," pungkas Baskoro.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (bbp/ahy)











































