"Kita senang dengan pemanggilan terhadap pimpinan hotel ke polisi, berarti laporan pasal 28 UU No 21 Tahun 2000 tentang pendirian serikat pekerja diterima polisi," kata Tim Publikasi FSPM Grand Aquila Sopandi ketika dihubungi detikbandung, Senin (20/4/2009).
Sebelumnya, imbuh Sopandi, polisi hanya memeriksa GM Grand Aquila dengan jeratan pasal perbuatan tidak menyenangkan, dan polisi tidak meneruskan pemeriksaan karena dinilai sumir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat 9 orang pendiri SPM diusir paksa oleh manajemen hotel pada tanggal 14 Oktober 2008 dan kemudian berlanjut pada pengusiran paksa terhadap 128 anggota SPM pada tanggal 6 Desember 2008.
Selain Mahendran Shivaguru, HRD hotel Sherry Iskandar, dan Dirut PT Griya Permata Lestari yang tercatat sebagai pemilik Grand Aquila Margareth Indah Natania Tantyo juga dilaporkan ke pihak kepolisian.
"HRD sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Disnakertrans sebagai tersangka karena tidak membayar upah," kata Sopandi yang melanjutkan jika sampai saat ini 135 karyawan Grand Aquila belum menerima surat pemberhentian.
"Mereka masih karyawan dan berhak menerima upah karena belum di PHK," kata Sopandi.
Hingga berita ini diturunkan, 30 puluh anggota FSPM masih bertahan di Mapolwiltabes Bandung untuk mengetahui pemeriksaan terhadap Mahendran. "Informasi yang diterima langsung selesai hari ini juga," ujar Sopandi.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/ern)