Dua pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi, Anang Budiana (25) dan Kustiyanto (24), diciduk Polresta Bandung Barat di Jalan Peta, Kamis Malam pukul 20.00 WIB (26/3/2009).
Kasatreskrim Polresta Bandung Barat AKP Reynold Hutagalung mengatakan kasus ini terungkap saat mobil patroli melintas di Jalan Peta. Petugas melihat ada mobil kol buntung jenis Mitsubishi Nopol D 8897 UP terparkir. Di bak belakang terlihat ada empat drum. Tiga berukuran besar dan satu berukuran kecil.
"Karena curiga akhirnya petugas periksa mobil itu. Setelah dicek, ternyata di dalamnya ada solar yang total isinya 500 liter," ujarnya di Mapolresta Bandung Barat, Jalan Sukajadi, Jumat (27/3/2009). Di dalam mobil terdapat Nanang dan Kustiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengakuan kedua tersangka, lanjut Reynold, keduanya pernah dua kali menyuplai solar untuk perusahaan yang bergerak di bidang IT, untuk keperluan genset.
"Hingga kini belum diketahui apakah solar itu dari Bandung untuk diedarkan di Bandung, atau dari Jakarta untuk diedarkan di Bandung," katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat drum dan satu mobil pick up.
(ern/ern)










































