Dilarang Jualan di Sekolah, Oplah Penerbit Turun 50 Persen

Dilarang Jualan di Sekolah, Oplah Penerbit Turun 50 Persen

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2009 15:14 WIB
Bandung - Terbitnya Kepmen No 2 tahun 2008 tentang pelarangan penjualan buku pelajaran di sekolah, membuat para penerbit swasta merasa dirugikan. Bahkan tak sedikit, penerbit yang merumahkan para karyawannya karena oplah penjualan buku menurun.

Hal tersebut diungkapkan Hasan Sagita, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi IKAPI Jabar di sela-sela Pesta Buku, di Gedung Landmark, Jalan Braga, Rabu (4/2/2009).

"Dengan diberlakukannya kepmen ini, dampaknya sangat terasa di kalangan penerbit seluruh Indonesia. banyak karyawan yang bekerja di penerbitan yang terpaksa dirumahkan atau di PHK, karena jumlah oplahnya berkurang," ujar Hasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya Kepmen tersebut membuat oplah para penerbit turun mencapai 50 persen. "Jumlah oplah 50% menurun, apalagi ditambah dengan kebijakan pemerintah yang membeli hak cipta buku murah," kata Hasan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, membuat para penerbit tidak bisa bersaing. "Semurah-murahnya buku penerbit swasta tidak akan bisa menandingi buku terbitan pemerintah, karena buku terbitan pemerintah mendapat subsidi," protesnya.

Ia mengungkapkan buku pelajaran yang dijual oleh penerbit swasta ke sekolah bersifat kredit. "Penerbit yang suka menjual buku-buku kepada sekolah, menurut saya itu bagus, karena bukunya itu bersifat kredit. Sekarang kalau murid-murid mau beli buku harus ada uangnya langsung. Kalau kredit kan ada jangka waktunya, yang setahun jangkanya setahun, yang satu semester, jangkanya 6 bulan," tambah Hasan.

Karena penerbit swasta tidak bisa bersaing dengan pemerintah untuk penjualan buku pelajaran, IKAPI Jabar menurutnya memmpunyai jalan keluar agar penerbit tidak rugi terus-menerus.

"Untuk saat ini IKAPI hanya punya solusi kepada penerbit untuk menjual buku-buku umum sperti buku cerita dan sebagainya, karena untuk buku umum tidak tersentuh oleh Kepmen tersebut sedangkan buku pelajaran tersentuh oleh Kepmen tersebut," jelas Hasan.



Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads