Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara KPUD Jabar Heri Suherman di KPU Jabar, Jalan Garut No 11, Bandung, Rabu (4/2/2009). "Baru dua partai dan belum berubah," ujar Heri.
Heri mengatakan parpol dan calon legislatif memiliki waktu sampai dengan tujuh hari sebelum pemilihan. Batas waktu itu merupakan batas maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua KPU Jawa Barat Ferry Kurnia Rizkiansyah menyayangkan sikap parpol-parpol yang hingga saat ini belum melaporkan rekening.
"Harusnya mereka sudah membaca undang-undang itu," ketus Ferry
Ia pun mengatakan akan mengirimkan surat kepada tiap parpol untuk segera melaporkan nomer rekening kampanye ke KPUD.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (rks/ahy)










































