"Sanksinya bisa disiplin atau etika. Nanti itu menunggu hasil persidangan," ujar Timur usai menghadiri acara silaturahmi dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kamis (22/1/2009).
Menurutnya Bripka Hendry dikenai pasal mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga diungkapkan Kapolwil Bandung Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di tempat yang sama. Menurutnya untuk kepemilikan senjata, seorang anggota polisi harus melewati berbagai prosedur, termasuk psikotest.
"Untuk ke depan kita akan memperketat lagi kepemilikan senjata api yang dipakai anggota. Nanti setiap Polsek akan mengecek senjata setiap apel. Kalau ada masalah, maka senjata itu akan ditarik," tegasnya.
Asep, warga Jalan Karasak tertembak saat terjadi perkelahian. Saat itu Bripka Hendry mencoba melerai. Dia sempat menembakan peringatan hingga dua kali. Namun pada saat moncong pistol mengarah ke massa, secara tak sengaja pelatuknya tertekan, hingga menyebabkan Asep tewas.
(ern/ern)











































