Kapolda Jabar: Sanksi Bripka Hendry Tunggu Pengadilan

Asep Tertembak Polisi

Kapolda Jabar: Sanksi Bripka Hendry Tunggu Pengadilan

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 22 Jan 2009 18:13 WIB
Kapolda Jabar: Sanksi Bripka Hendry Tunggu Pengadilan
Bandung - Kapolda Jabar Irjen Pol Timur Pradopo menyatakan sanksi yang akan diberikan pada Bripka Hendri karena telah lalai sehingga menembak Asep (19) hingga tewas, masih harus menunggu keputusan pengadilan pidana umum.

"Sanksinya bisa disiplin atau etika. Nanti itu menunggu hasil persidangan," ujar Timur usai menghadiri acara silaturahmi dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kamis (22/1/2009).

Menurutnya Bripka Hendry dikenai pasal mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Timur menamnbahkan selama ini, jajaran kepolisian secara rutin diawasi dan dicek kejiwaannya melalui psikotest yang dilakukan setiap setahun sekali. "Kalau memang diperlukan bisa dilakukan lebih cepat dan secara periodik," ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kapolwil Bandung Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di tempat yang sama. Menurutnya untuk kepemilikan senjata, seorang anggota polisi harus melewati berbagai prosedur, termasuk psikotest.

"Untuk ke depan kita akan memperketat lagi kepemilikan senjata api yang dipakai anggota. Nanti setiap Polsek akan mengecek senjata setiap apel. Kalau ada masalah, maka senjata itu akan ditarik," tegasnya.

Asep, warga Jalan Karasak tertembak saat terjadi perkelahian. Saat itu Bripka Hendry mencoba melerai. Dia sempat menembakan peringatan hingga dua kali. Namun pada saat moncong pistol mengarah ke massa, secara tak sengaja pelatuknya tertekan, hingga menyebabkan Asep tewas.

(ern/ern)


Berita Terkait