Ketua Pansus VII yang membahas perda PD BPR, Arif Ramdani mengatakan selama ini BPR malah menjadi beban APBD, bukan menyumbang PAD. "Bukannya memberikan kontribusi berupa PAD, tapi malah mendapat suntikan dana dari pemerintah," kata Arif usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Kamis (15/1/2009).
Menurutnya karena kesalahan managemen, BPR merugi hingga Rp 34 miliar. "APBD tidak akan suntikan dana lagi. Bagaimana caranya mereka harus mengelola dana yang ada saja," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah, lanjutnya, diharapkan dapat lebih memberdayakan BPR sebagai kas daerah yang dapat dimanfaatkan menjadi badang penyalur dana bergulir seperti dana untuk UMKM.
Selain itu, BPR berkewajiban untuk mempublikasikan neraca keuangannya setiap 3 bulan sekali kepada masyarakat. "Kita lihat saja laporan BPR di bulan Maret," pungkas Arif.
(ern/ern)










































