Merugi Hingga Rp 34 M, BPR Tak Disuntik Lagi APBD 2009

Merugi Hingga Rp 34 M, BPR Tak Disuntik Lagi APBD 2009

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2009 18:38 WIB
Bandung - Karena merugi hingga Rp 34 miliar, Perusahaan Daerah BPR yang merupakan BUMD Kota Bandung tidak mendapatkan lagi kucuran dana dari APBD 2009. BPR dipaksa mengelola dana yang saat ini mereka miliki.

Ketua Pansus VII yang membahas perda PD BPR, Arif Ramdani mengatakan selama ini BPR malah menjadi beban APBD, bukan menyumbang PAD. "Bukannya memberikan kontribusi berupa PAD, tapi malah mendapat suntikan dana dari pemerintah," kata Arif usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Kamis (15/1/2009).

Menurutnya karena kesalahan managemen, BPR merugi hingga Rp 34 miliar. "APBD tidak akan suntikan dana lagi. Bagaimana caranya mereka harus mengelola dana yang ada saja," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya perda ini, lanjut Arif, diharapkan BPR memiliki acuan yang jelas mengenai pengorganisasian dan perencanaan bisnis ke depannya. "Harus tetap berhati-hati agar tidak terjadi kredit macet yang menimbulkan kerugian dan membebani APBD," pinta Arif.

Pemerintah, lanjutnya, diharapkan dapat lebih memberdayakan BPR sebagai kas daerah yang dapat dimanfaatkan menjadi badang penyalur dana bergulir seperti dana untuk UMKM.

Selain itu, BPR berkewajiban untuk mempublikasikan neraca keuangannya setiap 3 bulan sekali kepada masyarakat. "Kita lihat saja laporan BPR di bulan Maret," pungkas Arif.
(ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini