Hal itu disampaikan Widi Wiyanto, Area Manager Jabar PT Indosat Mega Media, di Mapolresta Bandung Barat, Jalan Sukajadi, Selasa (23/12/2008). Keanehan tersebut terjadi sejak Juni 2008.
"Terbongkarnya kasus ini, bermula dari tagihan internet yang tidak terbayar oleh kartu kredit yang terdaftar atas nama para tersangka," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, pihaknya mendatangi alamat yang tertera sesuai KTP saat para tersangka itu melakukan registrasi. Namun, setelah dicek alamat maupun namanya fiktif. Telepon yang diberikan pun tak bisa dihubungi.
"Awalnya sih pembayaran lancar. Tapi pada bulan ketiga, pembayaran tidak lancar," katanya.
Menurut Widi, para tersangka ini membeli paket IM2 dan modemnya pada saat pameran di beberapa mal. Di mana pada saat itu, harganya cukup murah yaitu Rp 259 ribu per paket plus modem. "Jadi kalau pemakaian selama satu tahun lancar, maka modemnya akan diberikan secara gratis," kata dia.
Widi mengaku ini merupakan kasus penipuan pertama di Indonesia. Ke depan, dia mengaku akan lebih waspada. "Kami akan lebih selektif. Kami juga akan membatasi pembelian," tandasnya.
Polresta Bandung Barat membekuk lima orang pelaku penipuan dengan modus menawarkan akses internet gratis seumur hidup. Kelima tersangka itu adalah Susanto (26), Abah (48), Anggi Sagita (19), Bonie Nugraha (33), dan Theo (33). Kapolresta Bandung Barat AKBP Pratikno menyatakan mereka ditangkap belum lama ini. Modus yang mereka pakai adalah melakukan registrasi untuk berlangganan akses internet IM2 dengan menggunakan KTP palsu.
Barang bukti yang disita adalah 12 modem, lembaran aplikasi dan registrasi, KTP atas nama Sandi Ramdani yang dipakai oleh Susanto dan Abah.
(ern/ern)











































