Putaw Disimpan di Pantat Winnie The Pooh

Polisi Bekuk Pengedar

Putaw Disimpan di Pantat Winnie The Pooh

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 09 Des 2008 14:18 WIB
Putaw Disimpan di Pantat Winnie The Pooh
Bandung - Untuk mengelabui pengelola travel, Sutarni alias Melan (38) mengirimkan putaw kepada Alan Hendrik (36) dengan menyembunyikannya barang haram tersebut pada boneka winnie the pooh. Bagian pantat boneka disobek lalu dimasukan putaw, kemudian dijahit kembali.

Setelah itu, Melan yang tinggal di Jakarta ini mengirimkan boneka tersebut pada Alan yang berada di Bandung. Untunglah aksi mereka ini cepat terendus. Keduanya berhasil diciduk Polsek Lengkong.

Pada 6 Desember 2008, polisi menangkap Alan Hendrik (36) di perempatan Kopo-Soekarno Hatta. Alan memang sudah dibidik polisi karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan tujuh paket putaw di badannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian polisi menggeledah rumahnya di Jalan Libra. Di rumahnya ini, didapat 18 paket putaw yang tersimpan di bagian belakang boneka winnie the pooh.

Kepada polisi Arlan mengaku mendapat barang haram tersebut dari Melan. Keesokan harinya, Melan ditangkap di Jakarta. Dari tangan Melan polisi memperoleh barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu seberat 3 gram.

Wakapolres Bandung Tengah Kompol Tony Binsar mengatakan Alan memperoleh barang dari Melan dengan cara pembayaran melalui transfer ke rekening. Setelah ditransfer, barang kemudian dikirim melalui trafel dengan menggunakan boneka.

"Melan mengaku mendapatkan barang dari WNA Nigeria dengan inisial SR dan Z. Dua orang ini masih kami cari," katanya di Polsek Lengkong, Jalan Buahbatu, Selasa (9/12/2008).

Menurutnya polisi berhasil menyita putaw seberat 14 gram yang terbagi dari 25 paket kecil dan satu paket besar. Satu paket kecil putaw beratnya 0,36 gram yang dijual Rp 250 ribu. Jadi total nilai 25 paket putaw kecil Rp 6.250.000. Sedangkan untuk satu paket besar sebesart 8 gram yang harganya Rp 4 juta. Polisi juga menyita 3 gram sabu-sabu yang dijual Rp 1,4 juta.

Kepada wartawan Melan mengatakan dia sudah mengirim barang haram itu dua kali ke Alan. "Yang pertama pakai kado, kedua lewat boneka. Bagian pantat boneka dibelah lalu dimasukan putaw lalu dijahit lagi," tuturnya.

Menurut Tony, keduanya terancam pasal berlapis yaitu pasal 78 KUHP ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 dan psal 85 UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.




Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads