"Kita akan panggil lagi orang dari Pertamina. Pimpinan Munandar yang bernama Paino akan kita periksa. Kalau memungkinkan hari ini, kita akan lakukan pemeriksaan hari ini juga," ujar Kahumas Kejati Jabar Dadang Alex saat dihubungi detikbandung, Jumat (7/11/2008).
Saat ditanya pukul berapa pemeriksaan akan dilakukan, Dadang enggan menjawabnya. "Kalau bisa sekarang, ya sekarang kita panggil. Yang jelas kita akan panggil dia (Paino - red) tapi waktunya kapan itu rahasia. Takutnya nanti sudah tahu beritanya dia malah kabur," pungkas Dadang.
Saat ini Kejati Jabar telah menahan 2 orang tersangka kasus korupsi pengadaan tanah konpensasi Pertamina di Kabupaten Purwakarta. Sejak Kamis (6/11/2008) sore, Munandar, mantan Kepala Pengawasan Hutan Pertamina Region Jawa-Cirebon telah menjadi tahanan Kejati dan dititipkan di LP Kebon Waru. Bukan hanya Munandar, dalam kasus ini seorang broker tanah bernama Nena Juliana juga sudah ditahan.
Modus yang dilakukan Mun adalah melakukan mark up harga tanah dalam proyek pengadaan tanah konpensasi Pertamina. Harga tanah yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan harga tanah yang bayarkan oleh Pertamina.
Kasus korupsi sendiri terjadi sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada pada kurun waktu tahun 2001-2002 di Parung Banteng, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Munandar melakukan tindak korupsi dalam pengadaan lahan seluas 66 hektar. Sementara pada kurun waktu 2006-2007 dengan modus yang sama, Mun melakukan mark up pengadaan lahan di Ciririt, Kecamatan Sukasai, Kabupaten Purwakarta. Tanah yang dimark up di Ciririt ini seluas 11 hektar.
Atas tidakan korupsi ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,617 miliar.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(afz/afz)











































