Gugatan Praperadilan 2 Anggota Polisi Ditolak

Gugatan Praperadilan 2 Anggota Polisi Ditolak

- detikNews
Kamis, 23 Okt 2008 13:11 WIB
Gugatan Praperadilan 2 Anggota Polisi Ditolak
Bandung - Gugatan praperadilan dua anggota polisi dan satu sipil terhadap Polwiltabes Bandung ditolak majelis hakim, Kamis (23/10/2008). Hakim menilai penangkapan tiga tersangka sudah sesuai prosedur.

Dalam sidang keempat di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Hakim Made Sukadana menyatakan dalih yang digunakan kuasa hukum bahwa penahanan ketiga tersangka salah dasar hukum, karena polisi menggunakan pasal 17 ayat (1) huruf d KUHAP tentang perintah penahanan, hakim menyatakan hal itu karena salah mengetik.

"Harusnya tanpa huruf d, dan bagi hukum hal itu tidak jadi soal, karena termohon melengkapinya dengan pasal lainnya 20,21,22, dan 24," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dalih jika penahanan tak didukung oleh bukti yang lengkap, menurut hakim hal itu tak menjadi masalah. "Penahanan sah karena belum termasuk ranah pembuktian," katanya.

Lagipula, kata hakim, penahanan ketiga terdakwa ada suratnya yang ditunjukan kepada pihak keluarga dan tersangka.

Kasus ini bermula ketika pada Sabtu, 23 Agustus 2008 lalu, AKPB ES bersama Bripka JR yang saat itu bersama BR, melihat sebuah mobil di lantai 10 Pasar Baru Bandung yang dicurigai mobil bodong.

Ketika itu, mobil Toyota Avanza G VVTI 2007 berwarna silver nopol B 1985 TI, dikendarai Kapten Riski Budianto, anggota TNI. Diduga STNK kendaraan tersebut palsu. Maka mereka pun menghampiri pengendara mobil, yang berakhir dengan penyitaan mobil tersebut.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum tiga termohon, Sujadi mengatakan Kapten Riski sempat meminta damai dan menawarkan sejumlah uang sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 15 juta kepada AKBP ES dan Bripka JR, namun keduanya menolak.

Untuk membuktikan dugaan mobil bodong, ES dan JR sempat melakukan pengecekan ke Samsat Jakarta Timur. Saat itu diketahui jika mobil tersebut atas nama Donvito Parungtungan, warga Jalan Raya Condet, Jakarta Timur.

Untuk membuktikan kebenarannya, keduanya kembali mengecek ke Samsat Rancaekek Bandung. Setelah melakukan pengecekan terhadap mobil dengan nomor rangka MHFMIBA3JJKO 46194 dan nomor mesin DC 23816, didapat jika kendaraan yang sebenarnya bernopol D 1483 ZA, milik Ane Susilawati, warga Kabupaten Bandung yang hilang.

Merasa mobil tersebut hasil kejahatan, maka ES dan JR menyerahkan mobil tersebut ke Mapolwiltabes dengan bukti surat tanda penerimaan barang nomor STP/46/2008/reskrim. Namun sehari setelah penyerahan tersebut, AKBP ES, Bripda JR, dan BR, ditahan dengan tuduhan perampasan dan kekerasan.

Berkas pemeriksaan ketiganya sudah dilimpahkan ke pengadilan (P21). Dalam berkas itu, ketiganya dikenai pasal berlapis, yaitu pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dan pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.

Khusus pasal 363, dikenakan karena para tersangka sudah menghilangkan sejumlah barang dari mobil yaitu berupa bemper, ban serep, dan aksesori lainnya. Dalam persidangan terungkap, saat mobil diserahkan ke Polwiltabes Bandung, mobil sudah tidak dikenali lagi oleh Kapten Riski. Mobil sudah dipreteli.

Ditambahkannya, para tersangka sudah melakukan aksi serupa berkali-kali. Di Polwiltabes Bandung sendiri sudah ada 4 LP (laporan polisi) tentang sepak terjang para tersangka.

Kuasa Hukum tiga tersangka Sujadi Eka Saputra menyatakan pihaknya menerima keputusan ini. "Tapi kami akan proses ini di persidangan nanti. Bukti yang kita punya akan kita buktikan," tandasnya. (ern/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads