Hal itu disampaikan Ketua DPD Jabar Uu Rukmana saat dihubungi melalui telepon, Kamis (23/10/2008). "Kita ini kan negara hukum, jangan asal menuduh tanpa terbukti di pengadilan. Makanya saya minta kepada kader yang disebut sebagai politisi busuk oleh Mampus agar memperkarakan LSM itu," ujar Uu.
Meskipun masyarakat mempunyai hak untuk bersuara, katanya, namun tetap harus menggunakan asas praduga tak bersalah. "Kalau seperti ini, mereka bisa dituntut oleh pihak yang merasa dirugikan. Mereka bisa digugat," kembali Uu menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah partai akan melakukan gugatan, Uu menyatakan partai tak akan menempuh jalur hukum. "Mereka masih menyerang pribadi bukan menyerang partai, tapi memang merugikan partai. Makanya saya hanya meminta agar para kader secara pribadi menggugat Mampus," tandasnya.
Sebelumnya Mampus Selasa (21/10/2008) siang menyerahkan 7 nama caleg yang termasuk dalam daftar politisi busuk. Ke-7 nama tersebut merupakan anggota dewan periode 2003-2008 yang kembali mencalonkan diri.
Tujuh nama politisi adalah Adi Mulyadi Jhonny Hidayat dari Partai Golkar, Deden Rumanji dari PAN yang diduga telah melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap LSM yang mengkritisi kebijakan tentang lingkungan. Lia Nur Hambali dari PPP dan Muksin Alfikri dari PBB diduga menerima uang karena memanfaatkan jabatannya dan melakukan korupsi. Slamet dari Partai Demokrat diduga telah melakukan pelecehan seksual dan menghamili penyanyi dangdut. Sedangkan Yuswari dari PAN dituduh memiliki prilaku seks bebas. (ern/ern)











































