"Menurut LSM surat izin tersebut keluar dari kepala desa. Padahal kepala desa tidak punya wewenang mengeluarkan izin karena itu kawasan konservasi," tutur Kepala BBKSDA Jabar Tubagus Unu Nitibaskara saat dihubungi detikbandung, Sabtu (13/9/2008).
Namun diakui Unu, pihak BBKSDA sendiri belum melakukan konfirmasi kepada kepala desa yang bersangkutan. "Kami belum ada bukti tertulis. Sekarang sedang mencari copy surat tersebut," ungkap Unu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































