"Menurut LSM surat izin tersebut keluar dari kepala desa. Padahal kepala desa tidak punya wewenang mengeluarkan izin karena itu kawasan konservasi," tutur Kepala BBKSDA Jabar Tubagus Unu Nitibaskara saat dihubungi detikbandung, Sabtu (13/9/2008).
Namun diakui Unu, pihak BBKSDA sendiri belum melakukan konfirmasi kepada kepala desa yang bersangkutan. "Kami belum ada bukti tertulis. Sekarang sedang mencari copy surat tersebut," ungkap Unu.
Unu menegaskan pihaknya sendiri tidak pernah mengeluarkan izin untuk penambangan liar tersebut. "Saya paling keras, silahkan dibuktikan kalau saya jual nama," ujarnya. (ema/mei)











































