Parlemen Israel awal pekan ini mensahkan sebuah undang-undang yang memberi kepastian hukum terhadap sekitar 4.000 rumah di kawasan Tepi Barat.
Kedua organisasi itu, Adalah serta Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Jerusalem, menentang undang-undang yang menurut mereka 'berbahaya'.
- Palestina sebut parlemen Israel legalkan perampokan
- Israel loloskan undang-undang kontroversial yang sahkan permukiman di Tepi Barat
- PBB kutuk rencana pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat
"Kami memiliki alasan kuat untuk melawan undang-undang tersebut," tegas Suhad Bishara, pengacara yang mewakili Adalah kepada para wartawan.
Dia mengharapkan Mahkamah Agung Israel akan menyatakan UU itu tidak konstitusional dan membatalkannya.
Argumentasi yang diajukan antara lain adalah bertentangan dengan hukum internasional dan melanggar hak asasi rakyat Palestina.
(Reuters) Parlemen Israel, Senin (06/02), mensahkan sebuah UU yang memberi kepastian hukum atas sekitar 4.000 rumah di kawasan Tepi Barat.
Israel berpendapat undang-undang diperlukan untuk melindunggi rumah-rumah milik warga Israel namun mendapat kecaman meluas dari dunia internasional, termasuk dan PBB yang menyebutnya sebagai pelanggaran hukum.
Bagaimanapun belum ada komentar dari pemerintahan Presiden Donald Trump, yang akan bertemu dengan Perdana Menter Benjamin Netanyahu di Washington pekan depan.
Sebelumnya Jaksa Agung Israel, Avichai Mandelblit, sudah memperingatkan pemerintah bahwa undang-undang tersebut mungkin tidak konstitusional dan membuka peluang Israel digugat oleh Mahkamah Internasional di Den Haag dengan tuduhan kejahatan perang.
(nwk/nwk)










































