CD Berisi Kalimah Allah 'Harus Dikembalikan' Pemerintah Malaysia

CD Berisi Kalimah Allah 'Harus Dikembalikan' Pemerintah Malaysia

BBC World - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 10:09 WIB
Jakarta -
Pendukung Allah untuk Muslim saja

Sejumlah kalangan menyatakan dukungan bahwa Allah khusus untuk pemeluk Islam.

Mahkamah banding Malaysia memerintahkan Kementerian Dalam Negeri mengembalikan delapan CD Kristiani yang berisi kalimah Allah milik seorang perempuan dari Negara Bagian Sarawak.

Dalam sidang pada Selasa (23/06), pengadilan mengeluarkan keputusan dengan suara bulat dan menegaskan semua CD harus dikembalikan ke warga Sarawak pemeluk Kristen itu, Jill Ireland, dalam tempo satu bulan sejak hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun mahkamah tidak sampai membuat keputusan apakah Jill Ireland mempunyai hak menggunakan perkataan Arab itu untuk merujuk kepada Tuhan dalam menjalankan ajaran agamanya.

Sebaliknya, pengadilan banding justru memerintahkan mahkamah lebih rendah agar memutuskan kasus itu dari segi konstitusi. Sidang direncanakan akan digelar awal bulan depan.

Pihak berwenang atas nama Kementerian Dalam Negeri merampas delapan CD dari Ireland di bandar udara Sepang pada tahun 2008 ketika tiba dari luar negeri. Ia menuturkan CD -antara lain berjudul Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah dan Hidup Benar Dalam Kerajaan Allah- dibawa pulang ke Malaysia untuk kepentingannya sendiri.

Penggunaan luas

Seorang pengacara pemerintah Malaysia menegaskan Kementerian Dalam Negeri bertindak atas peraturan tahun 1986 yang melarang seluruh publikasi Kristen menggunakan kata Allah.

Dijelaskan peraturan diterapkan untuk mencegah salah pengertian antara warga Kristen dan Muslim yang dapat mengancam keamanan nasional dan ketertiban umum.

Kasus penggunaan kata Allah yang diajukan Jill Ireland tercatat sebagai upaya kedua oleh komunitas Kristen di Malaysia.

Sebelumnya terbitan mingguan Katolik, Herald, gagal mendapatkan hak menggunakan kata itu meskipun berusaha memperkarannya sampai di tingkat Mahkamah Agung.

Perkataan Allah digunakan secara meluas oleh penganut Kristen di Negara Bagian Sabah dan Sarawak. Gereja-geraja di sana menegaskan larangan penggunaannya melanggar hak kebebasan beragama padahal kebebasan itu dijamin undang-undang dasar.

(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads